NUSAKAMBANGAN - Kabar gembira datang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Nusakambangan. Tiga orang warga binaan (WBP) Lapas Permisan kasus Narkotika mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada hari ini. Tiga orang warga binaan tersebut berasal dari Banjarmasin, Batubara dan Jakarta, Kamis (18/07).
Pemberian PB ini merupakan wujud komitmen Lapas Permisan dalam memberikan hak-hak warga binaan, termasuk hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Ketiga WBP tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti menunjukkan perilaku yang baik selama di Lapas, mengikuti berbagai program pembinaan dengan aktif, menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Salah satu WBP yang mendapatkan PB adalah S (49) asal Banjarmasin. S yang menjalani hukuman masa pidananya karena kasus pelanggaran Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 telah menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan, seperti pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian dan pembinaan kerohanian. Hal tersebut juga ditunjukan oleh dua warga binaan lainnya ICC (42) dan QFM (29).
"Saya sangat bersyukur atas pemberian PB ini. Saya berjanji akan hidup yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan saya, " ujar S warga binaan asal Banjarmasin.
Baca juga:
Data Minat dan Bakat Mapenaling Seksi Giatja
|
Kalapas Permisan, Ahmad Hardi mengatakan bahwa pemberian PB ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ketiga warga binaan tersebut untuk kembali ke masyarakat dan hidup yang lebih baik.
"Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan menjadi warga negara yang taat hukum, " tutur Hardi.
Pemberian PB ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Lapas Permisan untuk reintegrasi sosial WBP.
"Lapas Permisan berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang optimal bagi WBP agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan hidup bermanfaat untuk masyarakat, " Pungkasnya.